PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 27
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Dalarn hal belum terdapat Koperasi di sektor kerautan
dan perikanan yang dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangarr ikan di tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) huruf b, pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Pihak...
SK No 094563 A
PRES IDEN
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikutsertakan Koperasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan dengan memperhatikan konsep kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
