PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 28
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Pemerintah lDusat dan pemerintah Daerah
kabupaten/kota wajib membina Koperasi di sektor kelautan dan perikanan bagi:
- Koperasi yang belum mampu berperan serta dalam penyelenggaraan pelelangan ikan; dan
- Koperasi yang telah bekerjasama sebagai penyelenggara pelelangan ikan.
(2) Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan
oleh Pemerintah Pusat dan pemerinta.h Daerah kabupaten/ktrta sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- penguatan kelembagaan;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelarihan, dan pemagangan;
- pendampingan;
- penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
- kemtrdahan Pr-rizinan Berusaha;
- penerapan teknologi produksi tepat guna;
- penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
- penyediaan sarana produksi;
Pasal
SK No 094564 A
PRES IDEN
