PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 26
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a meliputi:
- kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; dan
- pembinaan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan ikan,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakuka, kerja sama daerah dengan Koperasi.
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
- melakukan kegiatan usaha di sektor perikanan;
- Koperasi dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat
, pelelangan ikan; dan
- telah lolos seleksi dan kurasi oleh Kementerian dan/atau Dinas.
