PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 44
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Nomor induk berusaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3), berlaku sebagai identitas dan legalitas
dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
