Pasal 43
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
perrzinan (1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan tunggal Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
nasional meliputi Perizinan Berusaha, standar Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
(3) Dalam...
SK No 085044 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha
Mikro dan Usaha Kecil memiliki risiko rendah diberikan nomor induk berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. yang (4) Lembaga pemerintah nonkementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal mengoordinasikan penyelenggaraan per:z;inan tunggal Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
