Pasal 41
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha.
(2) Pendampingan...
SK No 085045 A
PRES IDEN
(1) (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan untuk: penerapan a. meningkatkan pengetahuan terhadap standar nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang baru mendapatkan nomor induk berusaha; dan/atau sertifikat b. memenuhi persyaratan mendapatkan standar danf atau rzin.
(1) (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsuitasi, dan/atau pelatihan.
Pasal42 Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang baru mendirikan usaha dapat langsung mengajukan permohonan nomor induk berusaha, sertifikat standar, danf atau izin melalui sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Paragraf 3 Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar danf ataulzin
