PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 40
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Dalam hal pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dapat mengakses Perizinan Berusaha secara daring, Dinas, perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/ kantor desa memfasilitasi pendaftaran Perizinan Berusaha dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.
