Pasal 92
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Menengah (1) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilaksanakan berdasarkan intensitas dan jangka waktu.
(2) Intensitas...
SK No 086502A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 lntensitas dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aj,at (1) ditetapkan trerdasarkarr klasifikasi dan tingkat perkernbangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) N4enteri membuat pedornan klasifikasi dan tingkat
perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagairn'.rna dimaksud pada ayaL (21.
(4) PcComan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha
IViikro, Kecil, dan It{enengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paliirg sedikit:
- kriteria klasifikasi berdasarkan masalah . Car-i latau patensi;
- penentr-ran klasifikasi; . .,,perrdekatan.pengen,bangan; ,1. ..bentuk fasilitasi; dan jan-gl.^a wal:tu fp.siiitasi. e.
Bagiail Keli.'r,a I(oorclinasi dan Pengendalian I(emurrlahair Petindungan, dan Penrberdayaan Usatra M,kro, Kecil, dan Mcnengah
1 _ Paragraf Lingkup Koordinasi.
