Pasal 90
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas
penunjang pada terminal harus bekerjasama dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Pemeliharaan yang harus dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- rutin;
- mernfungsikan kembali;
- penggantian;dan/atatr
- bersifat melengkapi.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Bagian
SK No 094600 A
PRES lOEN
Bagian Keempat Pengembangan Usaha
Pasal 9 1
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: potensi dan masalah a. pendataan serta identifikasi yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. penyusunan program pembinaan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi; dan c. pelaksanaan program pembinaan pengembangan; dan pelaksanaan d. pemantauan dan pengendalian program. Menengah (3) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan:
- Koperasi;
- sentra;
- klaster; dan
- kelompok.
