Pasal 12
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota Koperasi. (21 Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam Koperasi.
(3) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh pengurus Koperasi secara periodik ataur pada saat transaksi kegiatan usaha langsung.
(4) Pelayanan kepada masyarakat yang bukan anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai transaksi bisnis.
(5) Kelebihan kemampr-ran pelayanan Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip Koperasi:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaandilaksanakan secarademokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e kemanciirian;
- pendidikan perkoperasian; dan g keda sama antar-Koperasi.
Paragraf
SK No 094554 A
PRES IDEN
Paragraf 2 Usaha Koperasi yang Melaksanakan Prinsip Syariah
