Pasal 9
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan
pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah vrajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.
(2) Laporan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik.
(3) Sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dibuat oleh Kementerian.
(4) Dinas...
SK No 094551 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memperhatikan ketentuan mengenai- sistem pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian.
(5) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum
terbentuk, Koperasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara manual.
Bagian Kedua Usaha Koperasi
Paragraf 1 Umum Pasal lO
(1) Usaha Koperasi merupakan usaha yang:
- berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan
- meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. (21 Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksucl pia. ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperha[ika., paling sedikit:
- kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi;
- -pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota; c praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota;
- kerja sama antar-Koperasi; dan
- kerja sama Koperasi dan/atau antar-Koperasi dengan badan usaha lain.
(3) Usaha...
SK No 094552 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(3) Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
- manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Kooerasi;
- kerjasama antar-Koperasi; dan
- kemitraan dengan badan usaha lain,
Pasal 1 1
(1) Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:
- tunggal usaha; atau
- serba usaha. (21 Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merLlpakan Koperasi yang diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.
(3) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara
serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.
(4) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti.
(5) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
- kesamaan usaha;
- potensi; cian
- kebutuhan anggota.
(6) Kegiatan .
SK No 094553 A
PRES IDEN
(6) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.
