Pasal 96
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk
melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) kepada Menteri dan gubernur. (21 Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(3) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan
secara berkala hasil pelaksanaan kebijakanf program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) kepada Menteri.
(4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan
laporan secara berkala kepada Menteri sebagaimana dalam dimaksud pada ayat (3) dilakukan t (dua) kali 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Menteri melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden secara berkala dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember dengan tembusan kepada menteri yang lnenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
