PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 95
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Dalam rnengoordinasikan dan mengendalikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Menteri bertugas:
- menyiapkan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan umum secara nasional tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- menyinergikan perencanaan nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi kemudahan, pelindungan, clan pemberdayaan yang dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan pembangunan sektoral; c.merumuskan...
SK No 094603 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA
- rrrerllmuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah; penyelenggaraan d. men5rusun pedoman kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di daerah dengan menyinergikan perencanaan pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah;
- mengoordinasikan dan menyinergikan pen5rusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- mengoordinasikan pengembangan kelernbagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil, l dan Menengah; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Dalam pemberian kemudahan, prelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah menteri teknis/kepala Jembaga nonkementerian bertugas :
- men5rusun kebijakan teknis dan program, melaksanakan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Can Menengah dengan berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- menginformasikan hasil pelaksanaan kebijakan teknis dan prograrh kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan . Menerrgah kepada Menteri.
(3) Dalam pemberian kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan lJsaha Mikro, Kecil, dan Menengah, gubernur dan bupatilwali kota bertugas:
- menJrusun,
SK No 094604 A
PRES IDEN
- menyusun, menyiapkan, menetapkan, dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah provinsi dan kabupaten/kota tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- menyinergikan perencanaan daerah, sebagai dasar penJrusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- menyinergikan pen5rusunan dan pelaksanaan peraturan di daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan pada daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil, datn Menengah di daerah provinsi kabupaten/kota; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,, dan Menengah.
(4) Kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilaksanakan sesuai dengan pembagian ke"rrenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pernerintahan daerah.
Pasal
SK No 094605 A
PRES IDEN
