PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 94
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dunia usaha, dan masyarakat.
