Pasal 97
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara
aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Dunia...
SK No 086501 A
PRES IDEN
(21 Dunia usaha dan masyarakat yang melakukan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan serta kemitraan, menginformasikan dan menyampaikan rencana, pelaksanaan, Can hasil penyelenggaraan program kepada Menteri.
(3) Kt:tentuan mengenai tata cara peran serta dunia usaha
dan masyarakat mengenai kernudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3 Koordinasi dan Pengendalian
