PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 98
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Koordinasi dan pengendalian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
