PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 99
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Dalam mengoortlinasikan dan mengendalikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri melakukan:
- pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat nasional, provirlsi, d.an kabupaten/kota; dan
- konsultasi antar instansi Pemerintah Pusat, dengan Penrerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan dunia usaha dan masyarakat.
(2) Hasil ...
SK No 094607 A
PRES IDEN
(2) Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum
dan program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan, pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat nasional menjadi masukan untuk pelaksanaarr program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
