Pasal 109
(1) Dalam pola kemitraan waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c:
- usaha besar berkedudukan sebagai pemberi '*,aralaba dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba. (21 Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
(3) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melakukan
kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba. (41 Ketentuan mengenai r,varalaba diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 10
(1) Kemitraan usaha dengan pola perdagangan umum,
dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh usaha besaryang dilakukan secara terbuka.
(2) Pengaturan . .
SK No 094614 A
PRES IDEN
(2) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja
sama kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud parJa ayat (1) dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Pasal 1 I 1
Dalanr pola kemitraan distribusi dan keagenan sebagainrana dimaksud dalanr Pasai 105 ayat (1) huruf e:
- usaha besar n-.emberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; atau
- Usaha Irtenengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 1 12
(1) Pelaksanaan Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok
seb,agaimana dirraksud dalarn Pasal 106 ayat (1) huruf f; dapat' dilakukan dalam satu rangkaian kegiatar J,ang rnelibAtiran Usaha I{ikro, Llsrrha Kecil, Usaha Menengah darr usaha besar, paling sedikit: yang dilakukan a. pengelolaarr pcrpindahan irroduk olch pertsahaarr dengan peflr,edia bahan baku;
- pendistribtrsiaii produk dari perusahaan ke kensumer,; dan/atau
- pengelolaan ketersediaan balian baku, pasclkan ' bahan baku. serta prcse s fairrikasi (2t L.aiarn pola ke,iritraan ranrl'i pasok sebagaimana dimaksud pada .4,,rt (L): 'perrerir,ra a. usahq besar bqrkecludukan sehagai barang dan lls-rha }likro, Kecil, cian Menengah berked,-,dltan sr;bagai penyedia barirng; atau b.Usaha...
SK No 094428 A
PRES IDEN
-7t-
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia barang.
(3) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang
diperlukan oleh usaha besar atau Usaha Menengah dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(4) Usaha Mikro, Kecii, dan Menengah yang berada di
sekitar wilayah ekonomi diprioritaskan sebagai usaha pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 1 13
(1) Dalam pola kemitraan bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar; atau
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.
(2) Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil
memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
(3) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau
kerugian yang ditanggung para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
Pasal 1 14
Pola kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b.antara: a.Usaha...
SK No 086427 A
PRES IDEN
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau b Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Pasal 1 15
uenture) (1) Dalam pola kemitraan usaha patungan $oint sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing; dan
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan Usaha Menengah asing, dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
Pasal 1 16
(1) Dalam pola kemitraan pola penyumberluaran
(outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (2) huruf d:
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar; b.Usaha...
SK No 086426 A
PRES IDEN
.7e
- Usaha Mikro atau [Jsaha Kecil dapat bermitra dengan Usaha Menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Menengah.
(2) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada
bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(3) Dalam pola kemitraan penyumberluaran:
- usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai penyeciia dan pelaksana jasa pekerjaan; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(4) Pelaksanaan pola kemitraan penyumberluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perjanjian Kemitraan Pasal I 17 (l) Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dituangkan dalam perjanjian kemitraan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat se(rara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hai salah satu pihak rnerupakan orang atau
badan hukum asing, perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. (a) Perjanjian...
SK No 094618 A
PRES IDEN
(41 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21memuat paling sedikit:
- identitas para pihak;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bentuk pengembangan;
- jangka waktu kemitraan; f . jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
- penyelesaian perselisihan.
Bagian Keempat Peran Pemerint
