PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 108
(1) Dalam pola kemitraan subkontrak sebagaimana
dimaksud clalam Pasal 106 ayat (1) huruf b:
- usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor. (21 Dalam pelaksanaan pola kemitraan subkontrak, usaha besar sebagai kontraktor memberikan dukungan:
- kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/ a"tau komponen;
- kemudahan memperoleh bahan baku;
- peningkatan. . .
SK No 094613 A
PRES IDEN
- peningkatan pengetahuan teknis produksi;
- teknologi;
- pembiayaan; dan
- sistem pembayaran.
