PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 46
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Pendaftaran pertzinan tunggal, pemenuhan kepemilikan perpanjangan sertifikat standar dan/atau izin, dan sertifikat jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dikenakan biaya.
Paragraf
SK No 085043 A
PRES IDEN
Paragraf 4 Informas i P erizinan Berusaha
Pasal47 Menteri menyampaikan informasi Perizinan Berusaha kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pemohon Perizinan Berusaha melalui sarana media publikasi daring atau elektronik mengenai:
- persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
- tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan
- pembebasan biaya perizinan.
Bagian Kedua Pelindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Paragraf 1 Penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
