PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 48
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Layanan bantuan dan pendampingan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyuluhan hukum;
- konsultasi hukum;
- mediasi;
- penyusunan.
SK No 086505 A
PRES IDEN
- pen5rusunan dokLlrnen hukum; dan/atau
- pendampingan di luar pengadilan.
