PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 23
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Pemerintah Daerah melaporkan hasil pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi yang dibiayai melalui DAK dan/atau dana dekonsentrasi kepada Pemerintah Pusat.
