PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 22
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Program kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakan,oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kev.,en angannya. (21 Pemerintah Daerah sesuai wilayah dan "men5rusun kewenanganrrya rencana tahunan dan menyediakan alokasi anggaran program kemudahan, pelindungan, dan pemberciayaan usaha Koperasi.
(3) Alokasi...
SK No 094561 A
-t7-
(3) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber iain yang sah dan tidak mengikat sesuai clengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
