Pasal 19
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Dalam rangka peml:erian pelindungan kepada Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
- rncnefapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dirrsahakan Koperasi; dan
- mcnetapkan hidang dan sektor usaira di suatu wilayah yilng telah berhasil diusaha;',ern oleh Koperasi untuk tictak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Pasai ,.10 Selain pelindrrngan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasat 19, Pemerintah Prrsat dan Pemerintah Daerah dapat mclakukan pemulihan usaha Koperasi dalhm kondisi darurat'l-ertentu melalui:
- re.strukturisasikredit;
- rekonstruksi usaha;
- br-ntuan modal; rlan/atau
- bantuan bentuk lerin.
ian . . .
SK No 094412 A
PRES IDEN
-t4-
Bagian Keempat Pemberdayaan Koperasi
Pasal 2 1
(1) Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui
menumbuhkarr iklim usaha, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek paling sedikit:
- kelembagaan;
- produksi;
- per:rasaran;
- keuangan; dan
- inovasi dan teknologi. (21 Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada zryat (1) huruf a meningkatkan paling seclikit:
- kualita,s pan-isipasi anggota Koperasi;
- kapasitas dan kompetensi strmber daya manusia pengurus, pengawas, dan pengelola;
- kemampuan manajerial dan ta.tet kelola Koperasi; cian
- kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi m.elalui Inkubasi.
(3) Kebijakan :_pada aspek produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
- meningkatkan teknik produksi dap pengoiahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi; pcngadaan b. memberikan . kemudahan dalam sarana. dan prasarane, produksi dan pengolahan, banan baku, bahan p(jnolong, dan kema-an bagi i(oPerasi;
- mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pcngolahan; dan d.meningkatl..an...
SK No 094413 A
PRES IDEN
- meningkatkan kemampuan rancang bangun cian perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit:
- menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
- mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota;
- pengernbangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar-Koperasi dan antir.ra Koperasi dengan pihak lain;
- mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
- melakukan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana
dimaksud pa-da ayat (1) hunrf d paling sedikit:
- meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
- hibah;
- penyetaraan simpanatl anggota; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber- sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal ja.sq, tlan tenggat waktu tertentu yang berasal dari: 1 anggota; 2 non-anggota;
- Koperasi. .
SK No 094560 A
PRES IDEN
- Koperasi lain;
- bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit:
- meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
- mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
- mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
- mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
- memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
- pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.
