Pasal 18
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
yang (1) Kementerian dan/atau kementerian bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pengembangan agama melakukan pembinaan dan kapasitas dewan pengawas syariah pada Koperasi syariah. sebagaimana (2t Pembinaan dan pengembangan dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis.
(3) Dalam..'
SK No 086282 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan Llrusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(4) Kementerian <lan1atau kementerian yang
menyelengErrra,kan unrsan pemerintahan di bidang agama mendelegasikan pelaksanaan pembinaan atau pengernbangan kapasitas de'*,an pengawas syariah I(operasi syariah kepada g,.rbernur dan/atau bupati/wali kota berdasarkan wilayah keanggotaan Koperasi.
Bagian Ketiga Pelindrrngan Koperasi
