PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 24
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam menentukan keberlanjutan dan pengembangan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi.
Bagian Kelima Kebijakan Pengembangan Koperasi di Sektor Tertentu
