PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 58
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Kementerian menyebarluaskan data Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan Pemerintah Daerah. Kecil, dan (21 Penyebarluasan data Usaha Mikro,
(1) Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi kegiatan:
- pemberian akses;
- pendistribusian; dan
- pertukaran data. (s) Dalam memberikan afirmasi kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengacu kepada basis data tunggal.
(4) Data...
SK l{o 086388 A
PRES IDEN
(4) Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dipublikasikan dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
