PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 104
(1) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etrka bisnis yang sehat. (21 Prinsip kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi prinsip saling:
- memerlukan;
- mempercayai;
- memperkuat; dan
- menguntungkan. (3i Dalanr melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia.
(4) Kemitraan .
SK No 09461 I A
PRES IDEN
(4) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh usaha besar.
