PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 103
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangarlnya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan.
(2) Dalam...
SK No 094610 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian dan Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit untuk:
- kerja sama dalam perencanaan program kemitraan; dan/atau
- advokasi pelaku usaha dalam pelaksanaan kemitraan.
Bagian Kedua Pola Kemitraan
Paragraf 1 Umum
