Pasal 101
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Ketentuan upah minimum provinsi dan upah
minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Ketentuan upah minimum provinsi dan upah
minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengupahan.
BAB
SK No 094608 A
PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA
KEMITRAAN
Bagian Kesatu Insentif Kemitraan
Pasal 1O2
(1) Pemerintah Pusat d'an Pemerintah Daerah
memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha Menengah dan usah3" besar denlan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil sesuai den[an keientuan peraturan perundang-undangan' (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, berupa:
- pengurangan atau keringanan pajak daerah;
- pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
- pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, danf atau KoPerasi;
- bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, danf atau Koperasi;
- fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau KoPerasi; dan/ atau
- subsidi bunga pinjaman pada kredit program'
(1) (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan kepada Usaha Menengah dan usaha besar, berupa:
- pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau
- pengurangan atau keringanan retribusi daerah'
(4) Insentif kepada Usaha Menengah dan usaha besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan: a.melakukan...
SK No 086283 A
PRES IDEN
- melakukan inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor;
- menyerap tenaga kerja lokal;
- menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
- menyel.enggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
- melibatkan Usaha Milcro dan Usaha Kecil dalam perluasan akses pasar.
(5) Kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif;
- pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
- perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
- fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/ atau
- memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
