PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 105
(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang
produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. (21 Alih keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melaiui pelatihan, peningkatan
kemampuan, pemagangan, dan perrdampingan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Paragraf 2 Pola Kemitraan
