PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 106
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
dilaksanakan melalui pola:
- inti-plasma;
- subkontrak;
- waralaba;
- perdagangan umum;
- distribusi dan keagenan;
- rantai pasok; dan
- bentuk kemitraan lain. (21 Bentuk kemitraan lain qebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling sedikit:
- bagi hasil;
- kerja sama operasional;
- usaha patungan (joint uenfitre); dan
- penyumberluaran .
SK No 094612 A
PRES IDEN
d penyum berluaran (outsourcing)
(3) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pelaku usaha didampingi oleh pendamping. (41 Pendampingan yang dilakukan oleh pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
