PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 30
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi tenaga
kerja bongkar mrrat pelabuhan dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan secara terkoordinasi meliputi:
- mengendalikan dan memastikan bahwa rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penertiban dan pengamanan untuk menjarnin kelancaran kegiatan oongkar . muat dan arus lalu lintas barang di pelabuhan;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi dan teknis operasional dan pelayanan tenaga kerja Koperasi tenaga kerja bongkar muat; dan d.melakukan...
SK No 094565 A
PRES IDEN
-2t-
- melakukan fasilitasi negosiasi penetapan tarif ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan dan biaya penggunaan tenaga keda bongkar muat pelabuhan seternpat. (21 Pen,binaan dan pengawasan Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan ul'usall pemerintahan di biciang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan memberikan:
- bimbingan saclar hukum ketenagakerjaan J/ang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlinciungan t-enaga kerja serta lingkurrgan kcrja sesuai dengan ketentuan peraturan pu-rundang- rrndangan;
- . bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja; dan
- bimbingan penyc!enggaraan latihan kr:rja untr-ik meningkatkan clisiplin dan etos kerja serta meningkatkan keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.
(3) Fembinaan dan pengawasan kegiatan Koperasi tenaga
ke,:ia hongkar muat di pclabuhan yang dilakukan oleh l'.r:mentcrian dengan mernberillan:
- pcnyuluhan dan bantuan kepada Koperasi tenaga ' kerja bongkar muat dalam'rnenerapkan anggaran clasar dan anggaran rumah tangga Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan;
- bimbingan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan Kopr;1251 tenaga l<erja bongkar muat, kelembag?rn, q5aLr^, dan manajemen I(operasi tcnaga kega bongkar muat; ,
- .pemlrinaarn di .bidrrrg ,penyelenggaraan pendidikan dan p:latihan^O..Uorr"T. ";r1".
SK No 094414 A
PRES IDEN
d motiva-si kepada l-enaga kerja bongkar muat agar aktif berpartisipasi dalam mengembairgkan kemampuan teknis dan manajemen perkoperasian.
