PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 31
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi:
- perizinan dan kerja sama bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor kehutanan; dan
- pembinaan Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha di sektor kehutanan.
