Pasal 78
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Pembiayaan pengeloiaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil bersurnber dari:
- Anggaran Pendapatan da;r Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Relanja Daerah; dan/atau
- surnber lain yang sah sesuai dengarn ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
i)aragraf 4 Fasilitasi I{ak l(ekayaan Intelektual
Pasal 79'
(i liemerrtet ian yang rrcri5relsnggarakan urusan ) pernerirrtatran di bidang hukum dan hak asasi rnarrLlsla memberikan kemudatran dalam memperoleh hak kekal,aan intelektual secara cepat, tepat, rnuratr, dan tidak cliskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peiaturan lrerundang-undangan.
(1) (21 Kemudahar; sqbagaiinana dimaksud ;,ada a1'at
t^'erupa kennganan biaya pendaftaran dan pencatatan hak kckayaan intelektual bagi Usaha Mikro dan Usatra Kecil paling sedrkrt sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Kcmenterian...
SK No 094422 A
PRES IDEN
(3) Kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya
mendampingi Usaha Mil<ro dan Usaha Kecil untuk memperoleh hak kekayaan intelektual dengan melakukan: dan a. konsultasi, pendampingan pendaftaran, pencatatan kekayaan intelektual;
- literasi, edukasi, dan sosialisasi kekayaan intelektual; dan
- advokasi penyelesaian sengketa kekayaaan intelektual. (41 Keringanan biaya pendaftaran kepemilikan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk peirdaftaran hak kekayaan intelcktual internasional.
(5) Kementeria.n/lembaga'sesuai dengan kewena.ngannya
mendampingi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual dengan melakukan: pendaftaran a. konsultasi dan pendampingan 'hak kekayaan intelektuat dalam negeri dan kekayaan intelektual internasional ; dan b. literasi dan sosialisasi kekayaan intelektual; kekayaaan c. advokasi penyelesaian sdngketa intelektual.
Paragraf 5 Jaminan Kredit Program
