PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 76
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Koordinasi dan pengendalian pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalarn penataan klaster dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
. PasalTT (l) Dalam melakukan koordirrasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Menteri rnelakukan:
- pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan pl'ogram di tingkat nasional, provinsi, dan katrupaten/kota; dan b.konsultasi...
SK No 094592 A
PRES IDEN
- konsr-rlti-r.si antar instansi Pemerintah Pusat di tingkat nasional, provinsi, kabupatenikota, dan antara unsur pemerintahan dengan dunia usaha dan masyarakat. (21 Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum dan program/kegiatan, pelaksanaan prograrrr/kegiatan, pernerntauan dan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro Jan Usaha Kecil dalam penataan klaster tingkat nasional menjadi rnasukan untuk pelaksanaan program di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupater: /kota.
