PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 71
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliPuti:
- pendirian/legalisasiberuPa:
- pendaftaran .
SK No 094588 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA
Usaha 1. pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Mikro dan Usaha Kecil dalam sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai perundang- dengan ketentuan peraturan undangan; dalam 2. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi rangka ekspor bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha; dan
- fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual dalam negeri dan untuk eksPor.
- pembiayaan berupa: Usaha 1. meningkatkan akses pembiayaan bagi Mikro dan Usaha Kecil; penjaminan dan subsidi 2. memberikan imbal jasa bunga;
- penjaminan kredit modal kerja;
- penyaluran dana bergulir;
- bantuan permodalan; dan
- bentuk pembiayaan lain.
) c. penyediaan bahan baku beruPa: baku 1. membuka akses fenyediaan bahan dan/atau bahan penolong; dan
- memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
- proses produksi berupa:
- sarana dan prasarana:
- penyediaan lahan dan bangunan untuk proses dirnanfaatkan sebagai lokasi produksi;
- mesin dan peralatan'produksi; dan/atau
- sarana penclukung lain.
- Peningkatan. . .
SK No 094589 A
PRES IDEN
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia:
- pendidikan;
- pelatihan;
- magang; dan
- pendampingan.
- fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk untuk ekspor meialui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan berdasarkan klaster;
- fasilitasi desain produk dan kemasan, pengembangan pencitraan produk, serta desain dan konten toko online; dan
- pembinaan dalam proses fabrikasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. e kurasi berupa:
- melakukan penilaian produk unggulan daerah yang memiliki potensi pasar; dan
- melakukan seleksi dan penilaian terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan f pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui perdagangan elektronik/nonelektronik berupa:
- penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri;
- pengembangan kapasitas.togistik;
- literasi digital dan nondigital; dan
- pengernbangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online.
Pasal
SK No 094590 A
PRES IDEN
