PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 72
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Penentuan lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro
dan Usaha Kecil memperhatikan paling sedikit:
- pemetaan potensi berdasarkan ketersediaan bahan baku, ketersediaan tenaga kerja, akses distribusi, akses pembiayaan, penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi, dan dampak ekonomi masyarakat;
- keunggulan daerah berdasarkan komoditas unggulan dan potensi pasar;
- strategi penentuan lokasi berdasarkan ketersediaan lahan, infrastruktur, lingkungan masyarakat, akses distribusi, rencana tata rulang wilayah; dan/atau j
- lokasi kaw'asan ekonomi khusus, kawasan industri terpadu, kawasan berikat, dan kawasan terpadu lain. (21 Bagi daerah yang memiliki kawasan ekonomi khusus, lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil berada dalam wilayah kaurasan ekonomi khusus.
(3) Lokasi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi,
baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai usaha pendukung bagi perusahaan yang berada di kawasan ekonomi l<husus ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan terpadu.
