Pasal 84
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar langsung
(2) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp50.OO0.O0O,O0 (lima puluh juta rupiah) sampai . (dua ratus juta rupiah) dengan Rp200.000.0O0,OO diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(3) Pembayaran .
SK No 086503 A
PRES IDEN
(3) Penrbayaran kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara nilai lebih dari Rp200.000.000,O0 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan nilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
