PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 85
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh Menteri. (21 Menteri menyediakan laman sistem monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa pada sistem informasi data tunggal.
(3) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara regtrler dan
dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan f)esember O":" tahun berjalan. Pasal. . .
SK No 094-598 A
PRES IDEN
