PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 50
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Pern€rintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
rnemberikan bantuan pembiayaan kepada. Usaha Mikro clan.psaha Kec'il yang meminta layanan bantuan dan pendanrpingan hukum yang disediakan pihak lain. (21 Pihak lain sebaga',;nana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perorangan yang neemiliki izin praktik sebagai advokat;
- lernbaga pemberi bantuan hukum; atau c.. pei'guruan tinggi.
(3) La1'anan bantuan dan penclamplngan hukum yang
diterkukan pihaL: lain sebagaimana dimaksud pa.da ayat (2) meliputi: a.. konsr,i.iasihukrrm,
- rnediasi;
- penyusunztn dokumen hukum;
- perrdampingan di luar pengadilan; dan/atau
- pendarnpingan di pengadilan.
(4) Tata
SK No 094447 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
(41 Tata cara dan besaran bantuan pembiayaan layanan banttran dan pendampingan hukum ditetapkan oleh I\tlenteri.
