PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 51
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Dalam upalra pemberian layanan ba.ntuan ciatn pendampingan hul,,um krpada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerinta.h Pusat dan Pemerintah Daerah paiing sedikit:
- melakukan identifikasi perrnasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro oan Usaha Kecil; b nri:rnbuka informasi kcpada pela-i<u Usaha Mikro dan Usaha Kecil mengcnai bcntuk darn cara mengakses la1-anan bantuan dan pendampingan hukum;
- roeningkatkan literasi hukum;
- mengalokasiL^arn anggaran untuk pelaksana.an 'program clari llegir.tan iayanan bantuan dan pendampii, gan hu!<,.rrn; dan
- melakukan kerja sama dengan instansi terkait, pergun-lan tinggi dan/atau organisasi profesi hukum.
