Pasal 52
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) ['enrbc-'rian layanan bantuan dan pendampingern
hukum Usaha Mikro dan Usahzr Kecil sebagaimana ciimaksud daianr Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 dilaksanakar'' oleh :^.:tiap l<ementerian/lembaga cian perangkat'daeralt )-ang rnelakukan 1;emberdayaan Usaha Mikrci, iiccil, clan Menengah sesuai dengan kewenangan. (21 Hasil pclaksana.arl pemberian layanan barrtuan dan pendar,oingan hukurn Ustrha Mikro dan Usaha Kecil sebag,ai,nana dimaksud pztla ayat (1) dilaporkan ke1-rarl:. Kementerian.
(3) Kementerian. . .
SK No 094419 A
PRES IDEN
34-
(3) Kementerian meiaksanakan evaluasi terhadap
pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukurrr Usaha llikro dan Kecil paling sedikit 1 (satu) kali <lala-m 1 (satu) tahun.
Paragraf 2 Pemulihan Usaha Mikro dan Usaha l(ecil
Pas;al 53
(1) Dalam hal terjadi k,-rndisi darurat tertentu, Penrerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha }likro dan Usaha Kecil mclip.:+-i:
- restrukturisasi kredit; b; rekonstruksi usaha; r.. bantuan permodalan; dan/atau
- bantuan bentuk lain.
(2) Pernulihan usaha sehagairnana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan kepada lJsaha Mikro dan Usaha I(ecil yang tercia.rrpak pemulihan perqkonomian .untuk masyarrakat.
Pasai 54 Pcr^rcrir,tah }:usot dan Peri'er,nteh I)rLerah aktif dalarrr m:rnberlkan pcrl^ndungan cl.lo i.lenllanlanan untuk men.j:ga iaya sering produk Usatra Mikro dan Usaha Kecil di pa:zrr domestik. '
Ea-gian
SK No 094420 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Paragraf 1 Basis Data Ttrnggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
