PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 55
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dikoordinasikan oleh Kementerian. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
- menyebarluaskan pemanfaatan data dengan memanfaatkan sistem jaringan data dan informasi.
(3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengacu pada standar data Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah yang paling sedikit memuat identitas usaha dan identitas pelaku usaha.
(4) Penyusunan standar data sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
