Pasal 56
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Untuk pengumpulan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kepada Menteri sesuai standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas.
(2) Kementerian...
SK No 086504A
PRES IDEN
Daerah (2) Kementerian/lembaga danlatau Pemerintah menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara periodik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
paling lambat semester pertama tahun anggaran berjalan.
(3) Pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan data
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
