Pasal 33
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Pemberdayaalr bagi Koperasi di sektor perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi:
- kerja sama bagi Koper:asi yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan; dan
- pembinaan Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan dengan memberikan kesempatan berusaha bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan basis data tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undaugan.
(3) Kementerian...
SK No 094567 A
PRES IDEN
(3) Kementerian bersarna kementerian teknis, Dinas, dan
dinas yang menyclenggarakan urusan pernerintahan daerah di bidang perdagangan melakukan pembinaan Koperasi di sektor perdagangan paling sedikit:
- penguatan kelembagaan;
- pendldikan dan pelatihan sumber daya manusia;
- kemudahan akses perrnocialan: dan
- pengembangan usaha.
Pasal -34
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pertanian
sebagaimana ciirrai.gua dalam Pasal 25 huruf c, berupa:
- pernberian kesempatan berusaha bagi Koperasi rneialui pengembangan bisnis korporasi petani model Koperasi; dan
- peningkatan nilai tambah-ekcnomi.
(2) Pemerintah Pusat rnemberikan kemudahan kepada
Koperasi yarlg melakukan kegiatan usaha di sektor pertanian.
(3) Iylenteri bei'sama mentcri teknis/gubernur /bupati/wali
kota rnelakukan p.-mbinaan terhadap Koperasi di sektor perraniarr.
(4) Korporasi petani rnodel Koperasi sebagaimana
dimaksr,d pada ayat (r) huruf a meinp'',erhatikan aspek: €r. pcmberdayaan petani;
- kelcmbagaan usaha;
- 'uisnis pl'oses;
- keberlangsurlg3t)l
- peningkatarr,rilai t-arrrbah ekonorrri;
- daya.saing i.-txnor'litzrs pertanian; dan
- kelestarian .
SK No 094415 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
ob' kelestarian lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengemhangan korporasi petani model Koperasi
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui:
- penguatan kelembagaan;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; c pendampingan; d penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
- kemudah an P erizinan Berusaha;
- penerapan teknologi proouksi tepat guna;
b' o penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
- penyediaan sarana produksi.
(6) Pengembangan hisnis korporasi petani model Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dimotivasi melalui pola kemitraan dengan badan hukum lain untuk pemberdayaan petani.
BAB
SK No 094569 A
PRES IOEN REPUBLIK lNDONESIA
Bagian Kesatu Kemudahan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Paragraf I Krriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
