Pasal 35
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan
berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
(2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
(3) Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada
ayat (2!.terdiri atas:
- Usa"ha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lin:a miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rpt 0.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(4) Untuk...
SK No 094570 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
(4) Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan tahunan. (s) Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan banYak sampai dengan Paling Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah); tahunan b. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2.OO0.0OO.000,0O (dua miliar rupiah) banYak sampai dengan Paling Rp15.0OO.000.O00,0O (lima belas miliar rupiah); dan penjualan c. Usaha Menengah memiliki hasil tahunan lebih dari Rp15.000.O00.000,O0 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak RpSO.0O0.00O.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(6) Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan
mulai usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)' (71 Nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
