PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 36
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
modal (1) Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana
(1), dimaksud dalam Pasal 35 aYat
kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
(2) Penggunaan .
SK No 086506 A
PRES IDEN
(21 Penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh menteri teknis atau pimpinan lembaga harus
mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Paragraf 2 Perizinan Usaha Berbasis Risiko
