PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 37
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan
kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha. (21 Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:
- nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha risiko rendah;
- nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan
- nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi.
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha
Mikro dan Usaha Kecil termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar produk danf atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
