PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 4
BAB 2 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.
